Komisi Reformasi Polri dibentuk untuk mempercepat pembenahan internal kepolisian, dipimpin mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11) sore. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 122P/2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Komisi diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008—yang juga merangkap sebagai anggota.
Sembilan anggota lainnya terdiri atas berbagai tokoh lintas-lembaga dan mantan pejabat tinggi negara.
Mereka adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ahmad Dofiri, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Wamenko Bidang Hukum dan HAM Otto Hasibuan.
Selain itu, ada Mendagri sekaligus mantan Kapolri 2016–2019 Tito Karnavian, Menkumham Supratman Andi Agtas, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Kapolri Idham Aziz, dan mantan Kapolri Badrodin Haiti.
Prosesi pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, dilanjutkan pembacaan Keppres, serta pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
“Bahwa saya akan setia dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo yang diikuti para anggota komisi secara serentak.
Usai sumpah jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Jimly Asshiddiqie, diakhiri dengan salaman dan ucapan selamat dari Presiden kepada seluruh anggota komisi.
Sejumlah pejabat hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain Menko Polkam Djamari Chaniago, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko PMK Pratikno, Menlu Sugiono, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Pembentukan Komisi Reformasi Polri merupakan salah satu janji Presiden Prabowo untuk memenuhi aspirasi masyarakat terkait percepatan reformasi di tubuh kepolisian.
Langkah ini muncul setelah meningkatnya desakan publik pada akhir Agustus 2025 agar pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi Polri.
Mandat Reformasi
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya menargetkan dapat menyampaikan laporan dan rekomendasi reformasi Polri dalam tiga bulan ke depan.
Menurut Jimly, arahan Presiden adalah agar komisi bekerja secara terbuka dan menyerap aspirasi publik.
“Presiden berpesan agar kita tidak hanya merumuskan di atas kertas, tapi juga mendengar suara masyarakat, agar reformasi ini benar-benar menyentuh akar masalah,” ujarnya usai pelantikan, Jumat (7/11).
Presiden Prabowo, dalam arahannya, meminta agar komisi bekerja cepat namun tetap hati-hati dan transparan. “Reformasi Polri harus dilakukan dengan semangat kebersamaan dan integritas. Kita ingin kepercayaan publik terhadap kepolisian meningkat kembali,” kata Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka.
Kritik dari Masyarakat Sipil
Sejumlah kalangan masyarakat sipil pernah menyatakan keprihatinan atas komposisi komisi yang dinilai kurang melibatkan unsur independen dan masyarakat umum.
Ketua Public Virtue Research Institute (PVRI), Usman Hamid, menilai pembentukan komisi seharusnya melibatkan perwakilan masyarakat sipil, akademisi, atau tokoh integritas untuk menjaga objektivitas.
“Kalau seluruhnya dari lingkaran institusi kepolisian dan pemerintah, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan. Padahal problem Polri itu struktural, bukan hanya personal,” kata Usman, dikutip Magdalene.co (6/11).
Sementara Setara Institute mengingatkan agar Komisi Reformasi Polri tetap bekerja independen dan tidak menjadi alat legitimasi politik.
“Komisi ini harus jauh dari pesanan politik dan benar-benar berorientasi pada perubahan sistemik, bukan sekadar pergantian figur,” ujar peneliti Setara Institute, Halili Hasan, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11).
Latar Belakang
Pembentukan Komisi Reformasi Polri merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembenahan internal kepolisian setelah meningkatnya desakan publik pada akhir Agustus 2025.
Berbagai kelompok masyarakat waktu itu menilai reformasi di tubuh Polri berjalan lambat dan tidak menyentuh akar masalah, terutama soal akuntabilitas dan profesionalisme aparat.
Komisi ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas lembaga untuk menyusun rekomendasi konkret menuju Polri yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.***





