Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggratiskan layanan MRT, LRT, dan TransJakarta bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta per bulan sebagai langkah meringankan beban hidup dan mendorong peralihan ke transportasi publik.
Mulai November 2025, pekerja swasta dengan gaji bulanan di bawah Rp 6,2 juta dapat menikmati layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan umum massal gratis, yang menambah daftar 15 golongan penerima manfaat program transportasi publik tanpa tarif.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban biaya hidup dan mendorong peralihan masyarakat ke transportasi umum.
“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah putuskan dan buat Pergub Nomor 33 yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan, termasuk pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta,” ujar Pramono (6/11).
Ia menambahkan, “Dengan demikian, mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia.”
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menerangkan bahwa batas gaji Rp6,2 juta setara 1,15 × UMP DKI 2025, yang saat ini senilai Rp5.396.761.
“Yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 × UMP,” kata Syafrin. Ia menegaskan, data penerima akan diperbarui setiap enam bulan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
“Jangka waktunya selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya lagi.
Dorong Peralihan dan Pemerataan Akses
Pergub 33/2025 disusun dengan tujuan memperluas akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau sekaligus mengurangi ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi.
Program ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, serta meningkatkan efisiensi penggunaan moda transportasi massal yang sudah dibangun dengan dana publik.
Selain pekerja swasta, kelompok penerima manfaat lain mencakup ASN, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, dan penerima KJP. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh kelompok produktif di ibu kota memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati layanan transportasi publik yang layak.
Tanggapan Pekerja dan Catatan Keadilan
Kalangan pekerja dan serikat buruh menyambut positif langkah ini, namun menilai pemerintah perlu memperluas cakupan agar juga mencakup pekerja informal dan sektor rentan.
Media RRI melaporkan bahwa sejumlah perwakilan buruh menilai kebijakan gratis transportasi sebelumnya hanya menguntungkan ASN. Dengan kebijakan baru ini, mereka berharap pemerataan akses transportasi publik benar-benar terwujud di lapangan.
Kebijakan ini menandai fase baru upaya DKI menjadikan transportasi publik sebagai tulang punggung mobilitas kota. Pemprov menegaskan program ini tidak sekadar fasilitas, melainkan strategi jangka panjang untuk mengubah pola mobilitas dan gaya hidup warga Jakarta.***





