Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Mengaku Tak Tahu Rekam Jejak Hery

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Kejagung. OMBUDSMAN RI
DPR minta maaf dan mengaku tidak mengetahui kasus Hery Susanto saat uji kelayakan. Padahal, enam hari setelah dilantik, Ketua Ombudsman RI itu ditangkap Kejagung.

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan permohonan maaf atas penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, Jumat (17/4/2026).

Zulfikar mengaku komisinya tidak mengetahui rekam jejak hukum Hery saat uji kelayakan dan kepatutan berlangsung. Komisi II menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada tim seleksi calon komisioner Ombudsman.

“Kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel,” kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Anggota Komisi II Muhammad Khozin menyebut kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi Ombudsman agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta menjunjung tinggi integritas. Ia juga meminta lembaga segera melakukan konsolidasi internal agar fungsi pengawasan pelayanan publik tidak terganggu.

Enam Hari Jabat Ketua, Langsung Ditahan

Hery baru dilantik bersama delapan anggota Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026. Hanya enam hari berselang, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan Hery diduga menerima Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang itu diduga diberikan agar Hery mengatur pemeriksaan Ombudsman terhadap Kementerian Kehutanan, seolah berawal dari pengaduan masyarakat.

Kasus bermula dari sengketa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Hery — saat itu masih komisioner periode 2021–2026 — diduga mengatur hasil pemeriksaan sehingga kebijakan kementerian dinyatakan keliru, dan PT TSHI diizinkan menghitung sendiri kewajiban pembayarannya kepada negara.

Hery kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait