Aktivis pendidikan Indra Charismiadji menyebut korupsi Chromebook bukan sekadar soal laptop — melainkan bukti negara terjebak penguncian ekosistem digital oleh satu korporasi global.
Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun X pribadinya, Kamis (21/5/2026), tepat sehari setelah majelis hakim untuk pertama kali menyatakan Google LLC sebagai pihak yang terbukti diuntungkan dari korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Kasus Chromebook bukan sekadar perkara laptop. Ini adalah cerita tentang bagaimana pendidikan nasional bisa diseret oleh arogansi kekuasaan, konflik kepentingan, tata kelola yang rusak, dan kultus teknologi,” tegas Indra.
Ia mempertanyakan absennya naskah akademik, uji publik, dan analisis risiko perlindungan data anak sebelum kementerian mengunci seluruh ekosistem digital ke layanan satu perusahaan.
“Dalam teknologi pendidikan, dosa terbesar adalah penguncian vendor. Ketika negara terlalu tergantung pada satu vendor, maka sekolah, guru, murid, data, pelatihan, anggaran, dan arah kebijakan bisa ikut terkunci. Itu berbahaya, siapa pun vendornya,” paparnya.
1/
Jangan terkecoh.Kasus hukum Nadiem Makarim tidak berhenti pada Chromebook. Kini publik juga harus mencermati dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Ini bukan lagi soal satu produk.
Ini soal pola.https://t.co/3qqXzzgXLd
— Indra Charismiadji (@icharis) May 21, 2026
Hakim Sebut Google LLC Diuntungkan
Pernyataan Indra tak lepas dari fakta persidangan terbaru: majelis hakim dalam sidang vonis eks konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, Selasa (12/5/2026), menyatakan Google LLC dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) sebagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim mencatat adanya tiga transaksi penjualan saham oleh entitas Google atas saham PT GoTo — yang sahamnya dimiliki antara lain oleh Nadiem Makarim sebagai salah satu pendiri — dilakukan sebelum pelaksanaan penawaran saham perdana.
Temuan itu mengonfirmasi narasi yang selama ini berkembang di persidangan: ada tumpang tindih kepentingan antara jabatan menteri dan ekosistem bisnis teknologi pendiri Gojek tersebut.
Nadiem Tunggu Pleidoi, Jurist Tan Masih Buron
Nadiem kini menunggu sidang pembelaan setelah jaksa menuntutnya 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun dalam sidang tuntutan 13 Mei 2026. Sidang pleidoi dijadwalkan pada 2 Juni 2026.
Sementara itu, tersangka kunci Jurist Tan — mantan staf khusus Nadiem yang disebut jaksa turut merugikan negara — masih berada di Australia dengan status permanent resident melalui pernikahannya dengan warga negara setempat. Hingga 12 Mei 2026, Interpol pusat belum menerbitkan red notice atas namanya.
Kasus ini bukan hanya soal uang negara yang hilang. Menurut Indra, yang paling dirugikan adalah jutaan siswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama kebijakan digitalisasi pendidikan itu.***





