Pemerintah mewajibkan ekspor sawit, batu bara, dan besi paduan hanya boleh dilakukan lewat satu BUMN baru. Apa artinya bagi pengusaha dan harga komoditas kita?
Mulai 1 Juni 2026, cara Indonesia menjual kekayaan alamnya ke luar negeri berubah. Pemerintah mewajibkan ekspor tiga komoditas strategis—minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy)—hanya boleh dilakukan melalui satu pintu: perusahaan negara bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu, 20 Mei 2026—forum yang tidak biasa dihadiri kepala negara. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang ditandatangani bersamaan dengan pengumuman itu.
Apa Masalah yang Ingin Diselesaikan?
Selama ini, ekspor komoditas dilakukan langsung oleh perusahaan swasta kepada pembeli luar negeri tanpa kendali penuh negara atas harga dan nilai transaksi. Praktik under-invoicing—melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sesungguhnya—dianggap merugikan negara karena devisa yang masuk tidak mencerminkan nilai komoditas yang sebenarnya dikirim.
Prabowo menyinggung soal ini secara terang-terangan: Indonesia adalah produsen sawit terbesar di dunia, namun harganya selama ini ditentukan oleh negara lain. DSI dibentuk untuk mengakhiri situasi itu.
Bagaimana Skemanya Bekerja?
Implementasinya dilakukan dua tahap. Pada Fase I, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, perusahaan swasta masih boleh bernegosiasi langsung dengan pembeli, tetapi seluruh dokumentasi ekspor wajib dilakukan melalui DSI. Ini semacam masa pelaporan wajib, sebelum kontrol penuh diberlakukan.
Memasuki Fase II per 1 September 2026, seluruh rantai transaksi—kontrak dagang, pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran—sepenuhnya dilakukan oleh DSI sebagai pengekspor tunggal negara. Selanjutnya, kebijakan ini akan diperluas ke komoditas SDA strategis lainnya, tidak hanya tiga komoditas awal.





