Tiga eks pimpinan BGN—Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya—ditahan Kejagung sehari setelah dicopot Prabowo. Apa sangkaannya?
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Rabu (3/6/2026). Langkah ini menjadi babak baru penanganan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, Kejagung turut menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya dibawa keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan pengawalan ketat dan diangkut menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
Sony dan Lodewyk tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dengan kedua tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Dadan pun keluar lebih dulu dengan kondisi serupa, tanpa sepatah kata pun kepada awak media.
Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman membenarkan bahwa pencopotan Dadan dipicu dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Ia menegaskan Presiden Prabowo ingin program MBG berjalan bersih dan bebas dari penyimpangan karena menggunakan uang rakyat.
Presiden Prabowo resmi mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) dan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai penggantinya. Presiden juga melantik Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.
Penggeledahan kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah berlangsung sejak dini hari Rabu (3/6/2026). Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merilis keterangan resmi mengenai pasal sangkaan yang dikenakan kepada ketiga tersangka.***





