Pendampingan hukum diperluas sejak awal pemeriksaan untuk memperkuat perlindungan HAM.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Regulasi baru ini akan berlaku efektif 2 Januari 2026 dan membawa perubahan besar dalam proses peradilan pidana, terutama penguatan peran advokat sejak tahap pemeriksaan awal.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut perubahan ini sebagai tonggak penting reformasi hukum. “KUHAP yang lama (UU No. 8 Tahun 1981) mengatur pendampingan advokat berlaku jika kliennya sudah berstatus tersangka. Jika statusnya belum tersangka, misalnya saksi, KUHAP lama tidak mengatur kewajiban pendampingan,” kata Habiburokhman saat paripurna di Jakarta, 18 November.

Peran Advokat Diperluas
Menurut Habiburokhman, aturan baru menempatkan advokat sebagai bagian aktif dalam pemeriksaan. Penjelasan Pasal 115 ayat (1) KUHAP lama membuat penasihat hukum sering hanya menjadi “penonton” yang duduk, mencatat, dan mendengar. KUHAP baru menghapus batasan itu.
“Peran advokat diperkuat dalam KUHAP baru,” ujar Habiburokhman melalui unggahan di media sosialnya, Rabu, 19 November. Ia menjelaskan bahwa keberatan atau argumen dari advokat kini wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan, sehingga proses pendampingan berlangsung lebih setara “seperti di film-film Amerika”.
Latar Belakang Revisi
Revisi KUHAP dilakukan setelah 44 tahun aturan lama dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan teknologi. DPR menyebut regulasi baru menyerap 99,9% masukan dari masyarakat sipil, LSM, dan akademisi yang sejak lama menyoroti lemahnya perlindungan hak tersangka dan terbatasnya ruang bagi advokat.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembaruan ini memperkuat asas due process of law. Menurutnya, perluasan akses pendampingan hukum memberi jaminan yang lebih kuat bagi warga negara sejak awal proses.
Catatan dari Masyarakat Sipil
Sebelum disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil sempat menyoroti sejumlah isu dalam draf RKUHAP, terutama potensi penyalahgunaan wewenang dan perlunya pengawasan yudisial yang lebih efektif. Meski demikian, kelompok tersebut mengakui adanya kemajuan dalam hal perlindungan hak.





