KUHP–KUHAP Berlaku, Pakar Ingatkan Risiko Transisi Terburu-buru

Ilustrasi: KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, menandai dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Namun, transisi yang timpang dan kesiapan aparat menjadi ujian awal bagi keadilan dan kepercayaan publik.
KUHP dan KUHAP baru berlaku, pakar menilai kesiapan aparat dan publik belum seimbang.

Jumat (2/1/2026) menjadi tonggak baru sistem hukum nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, resmi berlaku menggantikan produk hukum warisan kolonial Belanda.

Momentum ini memantik respons kritis dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Mohammad Syaiful Aris. Ia menegaskan perubahan hukum pidana semestinya berkorelasi langsung dengan penguatan kedaulatan hukum dan rakyat, sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, seyogyanya digunakan untuk melindungi warga negara serta mengatur relasi yang sehat antara negara dan warganya,” kata Aris, Rabu (7/1/2026).

Bacaan Lainnya
Transisi Dinilai Tidak Seimbang

Aris menyoroti ketimpangan masa persiapan kedua undang-undang. KUHP memiliki masa transisi tiga tahun sejak disahkan pada 2023, sementara KUHAP baru disahkan November 2025 dan langsung berlaku Januari 2026.

Ia mengakui asas fictie hukum—setiap orang dianggap mengetahui undang-undang—namun menekankan pentingnya kesiapan nyata di lapangan. Menurutnya, perubahan hukum tidak bisa diterapkan tergesa-gesa tanpa persiapan memadai.

“Tiga aspek harus siap bersamaan: substansi hukum, kesiapan aparat penegak hukum, dan pemahaman masyarakat,” ujarnya.

Peringatan Soal Kesiapan Aparat

Aris bahkan mengingatkan potensi kekacauan jika infrastruktur penegakan hukum belum siap. Ia membuka opsi penyesuaian waktu berlaku sebagai jalan keluar.

“Jika aparat belum siap, perlu dipertimbangkan perubahan keberlakuan undang-undang, agar diterapkan untuk waktu yang akan datang, seperti KUHP yang memiliki jeda tiga tahun,” katanya.

Risiko Kebebasan Sipil

Terkait kekhawatiran publik, Aris mengakui hukum pidana rawan digunakan sebagai alat kontrol sosial-politik. Ia menilai isu kebebasan berekspresi dan lingkungan hidup menjadi sektor yang paling rentan terdampak.

“Dalam hukum tata negara, kekuasaan memiliki potensi abuse of power karena aparat diberi kewenangan menjalankan alat paksa,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengaturan sanksi tegas bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam KUHAP baru, sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian negara.

Pos terkait