Komisi III Usul Pasal Penghinaan terhadap Presiden Diselesaikan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

Presiden Prabowo menyambangi korban banjir Bekasi beberapa waktu lalu. Komisi III DPR RI mengusulkan agar, dalam KUHAP yang direvisi, pasal penghinaan terhadap presiden diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. | Foto: Instagram Prabowo
Komisi III DPR RI menilai, kasus penghinaan terhadap presiden semestinya bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Poin tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.

“Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting, yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dia mengatakannya di akhir rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah pakar terkait RUU KUHAP, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Menurut Habiburokhman, keadilan restoratif penting diterapkan dalam pasal penghinaan terhadap presiden karena pasal tersebut bisa menimbulkan multitafsir atau multiinterpretasi.

Bacaan Lainnya

“Faktanya bahwa justru pasal tersebut—pasal penghinaan presiden—adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorasi justice karena itu adalah pasal terkait ujaran. Orang bicara A, bisa jadi tafsirkan B, C, dan E. Karena itu cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice,” ujar dia.

Maka dari itu, Habiburokhman menegaskan, Komisi III memandang, menerapkan keadilan restoratif untuk pasal tersebut itu penting.

“Pasal tersebut harusnya bisa diselesaikan dengan dialog dahulu. Dengan mediasi dahulu. Dengan restorative justice. Sehingga enggak gampang orang—karena perbedaan kepentingan politik, perbedaan posisi politik—dipidana, dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada presiden,” kata dia.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa ada informasi keliru di ruang publik, yang menyebut mekanisme keadilan restoratif tidak berlaku untuk pasal penghinaan terhadap presiden.

“Ada berita di salah satu media bahwa KUHAP baru, (pasal) penghinaan presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Nah, itu missleading, karena adanya kesalahan redaksi waktu dokumen ini dikirim ke pemerintah,” katanya.

Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 77 draf RUU KUHAP tidak mengecualikan pasal penghinaan terhadap presiden dalam mekanisme keadilan restoratif.

Dan menurut dia, penerapan keadilan restoratif atas pasal penghinaan terhadap presiden merupakan kebijakan yang progresif dalam hukum pidana di Indonesia.***

Pos terkait