Penukaran uang baru jelang lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Masyarakat menukarkan uang kertas rupiah bernominal besar dengan pecahan yang lebih kecil, untuk dibagikan kepada kerabat dan tetangga, terutama anak-anak. Lalu, bagaimana hukum menukar uang itu menurut fikih atau hukum Islam?
Dirangkum dari berbagai sumber, menurut fikih, hukum menukar uang lebaran ternyata bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, dari praktik penukaran uang itu (ma’qud ‘alaih), dan kedua dari jasa orang yang menyediakan jasa pertukarannya (ma’qud ‘alaih).
Berikut penjelasannya:
1. Hukumnya Haram Jika Dilakukan dalam Praktik Riba
Bila yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma’qud ‘alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang yang dilakukan dengan kelebihan jumlah, hukumnya haram. Maksudnya, salah satu pihak yang menukar mendapatkan lebih dari nilai yang dia punyai.
Misalnya, menukarkan setumpuk uang Rp10.000-an senilai Rp1 juta dengan uang Rp1,2 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang atau Al-Sharf.
DSN juga menjelaskan, dalam ‘urf tijari atau tradisi perdagangan transaksi jual-beli mata uang, dikenal beberapa bentuk transaksi. Status hukum berbagai transaksi itu berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
Sedangkan syarat transaksi yang dibolehkan, menurut MUI, harus memenuhi berbagai syarat berikut ini:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga atau simpanan;
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh); dan
- Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
2. Hukumnya Boleh Jika Tergolong Transaksi Ijarah
Jika dilihat dari jasanya, hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu, menurut syariat adalah, mubah atau boleh. Alasannya, karena transaksi tersebut tergolong ijarah—yaitu sejenis jual beli yang produknya berupa jasa, bukan barang.
Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya Kiai Afifuddin Muhajir, dijelaskan bahwa ijarah bukan termasuk riba.
“Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),” demikian salah satu kutipan dalam kitab tersebut.
Sementara itu, menurut pendapat ulama mazhab Syafii, Hanafi, dan Hanbali, menukar uang Lebaran hukumnya boleh, asalkan dilakukan secara kontan, bukan secara utang.
Perbedaaan pandangan hukum tukar uang Lebaran terjadi karena ada yang berbeda dalam memahami akad penukaran uang itu sendiri.
Ada yang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sedangkan yang lainnya mempertimbangkan jasa orang yang menukarkan uang.
Tapi, sejatinya sifat uang atau barang lain juga bisa mengikuti akad—sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain:
“Barang terkadang mengikut sebagaimana jika seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling sahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakkannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan.”
Jadi, jika ada nilai lebih yang perlu dibayar oleh penukar uang ke penyedia jasa, hal itu boleh jika diniatkan sebagai upah atas jasanya. Tarif jasa ini diperbolehkan, dengan syarat dimaksudkan untuk membayar jasa penukaran uang tersebut, bukan membayar uangnya sebagai barang yang dipertukarkan.
Dalam Al-Quran Surah At-Thalaq: 6 juga menyebut perihal tarif atas suatu jasa. Kitab Suci menganalogikannya dengan perempuan sebagai penyedia jasa pemberi asi. “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” (QS At-Thalaq:6).
Soal ayat tersebut, dalam kitab Kifayatul Akhyar Abu Bakar Al-Hisni menjelaskan bahwa, “Allah Swt mengaitkan upah di situ (pada Surat At-Thalaq: 6) dengan aktivitas menyusuinya, bukan pada asinya.”
Mengacu pada perumpaan atau qiyas tersebut, maka tarif yang perlu dibayarkan saat transaksi penukaran uang itu boleh-boleh saja, asalkan dimaksudkan untuk jasa yang disediakannya. Besaran tarifnya bisa disesuaikan melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Begitu.***





