Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan? Pakar Unair: Bisa Terjerat ‘Riba Fadhl’

Uang baru. - Canva
Fenomena penukaran uang baru di pinggir jalan menjelang Idulfitri kembali marak. Namun praktik menukar uang dengan nilai tidak sama dinilai berpotensi mengandung riba fadhl yang dilarang dalam hukum Islam.

Menjelang perayaan Idulfitri, fenomena jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali marak di berbagai sudut Kota Surabaya. Masyarakat kerap rela menukarkan uang mereka meski terdapat selisih nilai, misalnya menukar uang Rp100.000 untuk mendapatkan pecahan baru senilai Rp90.000.

Praktik ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitasnya dalam perspektif hukum fikih Islam.

Menanggapi fenomena tersebut, pakar ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Imron Mawardi, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa secara teoritis uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Hal ini sebagaimana emas yang dijelaskan dalam hadis serta diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sebagai alat tukar, uang harus diperlakukan sesuai kaidah pertukaran barang sejenis.

Riba Fadhl dalam Pertukaran Uang

Prof. Imron menyampaikan bahwa jika uang ditukarkan dengan jumlah yang tidak sama, maka transaksi tersebut masuk ke dalam kategori riba fadhl yang dilarang dalam Islam.

Dalam pandangan syariah, syarat sah pertukaran uang adalah sama jumlahnya dan dilakukan secara tunai atau serah terima di tempat. Karena itu, uang Rp100.000 harus ditukar dengan pecahan yang total nilainya tetap Rp100.000.

“Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Prof. Imron, dikutip Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, mengabaikan kesamaan nilai dalam transaksi tersebut berpotensi merusak keberkahan ibadah, mengingat larangan riba dalam Islam sangat tegas.

Solusi: Pisahkan Nilai Uang dan Biaya Jasa

Terkait argumen penyedia jasa yang menyebut selisih uang sebagai “upah lelah” atau biaya mengantre, Prof. Imron menjelaskan bahwa praktik tersebut dapat menjadi solusi yang legal jika akadnya dipisahkan secara jelas.

Pos terkait