Memisahkan antara nilai nominal uang dengan biaya jasa (ujrah) merupakan opsi terbaik untuk menghindari praktik riba. Dalam skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nominal yang sama, sementara pembayaran jasa mengantre diberikan sebagai transaksi terpisah.
Selain itu, Prof. Imron juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan penukaran resmi yang disediakan perbankan atau ATM dengan pecahan tertentu yang tersedia di sejumlah titik.
“Pemanfaatan pendaftaran online melalui situs resmi bank jauh lebih aman daripada harus menukar di pinggir jalan,” pungkasnya.
Meski penukaran uang di jalanan telah menjadi budaya tahunan menjelang Lebaran, kesadaran masyarakat untuk beralih ke jalur resmi dinilai penting. Selain menjaga keamanan transaksi, langkah ini juga membantu memastikan praktik yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan syariah.***





