Pakar ekonomi Islam Unair Prof Imron Mawardi menilai praktik penukaran uang baru di pinggir jalan dengan selisih nilai berpotensi mengandung riba fadhl. Masyarakat disarankan menukar uang melalui bank atau memisahkan biaya jasa agar sesuai syariah.
Tag: Tukar Uang Lebaran Menurut Fikih Islam
Ternyata Tukar Uang untuk Lebaran Hukumnya Bisa Halal, Bisa Juga Haram
Hukum menukar uang untuk Lebaran bisa dilihat dari dua sisi: dari praktik penukaran uang itu (ma’qud ‘alaih), dan dari jasa orang yang menyediakan jasa pertukarannya (ma’qud ‘alaih).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

