BNI Kebobolan Rp28 Miliar: Bagaimana Kepala Kasnya Bisa Bermain Bertahun-tahun Tanpa Ketahuan?

Ilustrasi: Jemaat kehilangan dana puluhan miliar setelah deposito fiktif yang ditawarkan orang dalam bank runtuh, menyisakan kepanikan, pengkhianatan, dan pertanyaan tentang keamanan simpanan. AI GENERATE
Dana Rp28 miliar milik jemaat Gereja Katolik di Sumatra Utara lenyap lewat produk deposito fiktif—dan pelakunya adalah orang dalam BNI sendiri.

Bayangkan menabung selama bertahun-tahun demi membangun sekolah untuk warga desa, lalu pada suatu hari bank memberitahu: uang itu tidak pernah ada dalam sistem mereka. Itulah yang dialami jemaat Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kisah ini bermula pada 2018, ketika mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN). Iming-imingnya: bunga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata deposito perbankan yang hanya sekitar 3,7 persen. 

Pengurus gereja pun percaya—apalagi bilyet yang diterima lengkap dengan tanda tangan kepala cabang BNI Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

Setiap bulan, bunga itu benar-benar masuk ke rekening. Total Rp3 miliar telah diterima, sehingga tidak ada yang curiga. “Karena itu kami percaya bahwa produk BNI Deposito Investment itu memang produk sah,” ujar Bendahara CU-PAN, Suster Natalia Situmorang. Sampai Februari 2026, saat CU-PAN hendak mencairkan Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah—dan pihak bank menjawab: produk itu tidak resmi, uangnya tidak bisa dicairkan. 

“Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI,” kata Natalia.

Lalu, ke mana perginya uang itu?

Menurut penyidik Polda Sumut, Andi Hakim memalsukan bilyet deposito, meminta tanda tangan nasabah pada formulir penarikan kosong yang kemudian diisi sendiri, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya. Praktik ini berlangsung hampir satu dekade tanpa terdeteksi sistem pengawasan internal BNI. Total kerugian yang diakumulasi CU-PAN mencapai Rp28,8 miliar, belum termasuk dana dari rekening-rekening afiliasi paroki.

Dampaknya bukan sekadar angka. Vikaris Paroki Aek Nabara, Pastor Amandus Rejino Santoso, menggambarkan kepanikan yang menghantam jemaat sehari-hari. “Sampai saat ini, banyak telepon masuk dari anggota, mereka meminta karena itu haknya. Bayar uang sekolah, kuliah, ada yang masuk rumah sakit,” ujarnya.

Di mana pengawasan BNI selama ini?

BNI berdalih bahwa tindakan Andi Hakim adalah penyimpangan individu di luar sistem. “Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang. Produk yang digunakan pelaku, tegasnya, bukan produk resmi dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

Pos terkait