OJK menerima 17.105 aduan entitas keuangan ilegal hingga 20 Mei 2026. Modus penipu kini merambah drama Cina, iklan, hingga kripto.
Otoritas Jasa Keuangan menerima 17.105 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal sejak awal tahun hingga 20 Mei 2026. Mayoritas laporan masih didominasi pinjaman daring ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan 14.380 aduan berkaitan dengan pinjaman daring ilegal.
“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2026).
Modus Penipuan Kian Aneh
Satgas PASTI kemudian menghentikan 951 entitas pinjaman daring ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan gelap lain yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.
Memasuki Mei 2026, OJK juga menemukan sejumlah modus baru. Pelaku mencatut nama tokoh, lembaga resmi, hingga menawarkan investasi saham penawaran umum perdana palsu untuk menarik korban.
Modus lain dikemas seolah pekerjaan ringan. Korban diminta menonton drama Cina, melihat iklan, membeli hak cipta film, membuat akun niaga-el palsu, hingga mengikuti investasi kripto berkedok salin dagang.

OJK Jatuhkan Sanksi
OJK juga menindak pelaku usaha jasa keuangan resmi yang melanggar aturan pelindungan konsumen. Sebanyak 48 peringatan tertulis diberikan kepada 44 pelaku usaha, disusul lima instruksi tertulis kepada lima pelaku usaha.
Selain itu, 15 pelaku usaha jasa keuangan dijatuhi sanksi denda. Dari sisi pengawasan perilaku pasar, OJK juga menjatuhkan 17 sanksi peringatan tertulis dan 11 denda administratif.
OJK meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keuntungan cepat. Legalitas lembaga, izin produk, dan kewajaran imbal hasil perlu diperiksa sebelum menyetor uang atau menyerahkan data pribadi.



