OJK Endus Modus Baru Penipu Berkedok Jasa Pelunasan Utang

Gedung OJK. DOK. ISTIMEWA
OJK menemukan entitas baru yang meniru modus PT Malahayati Nusantara Raya — meminta biaya ke masyarakat sambil mengaku terdaftar di OJK. Pendalaman sedang berjalan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus keberadaan entitas-entitas baru yang beroperasi dengan modus serupa PT Malahayati Nusantara Raya — perusahaan jasa penyelesaian utang ilegal yang sudah dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada April lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan temuannya itu dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Sabtu, 23 Mei 2026.

“Terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengeklaim telah terdaftar di OJK,” ungkap Dicky.

Bacaan Lainnya

Temuan itu berasal dari patroli siber yang dilakukan OJK, diperkuat laporan dari Satgas PASTI di berbagai daerah. Saat ini, kata Dicky, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman sebelum langkah tindak lanjut diputuskan.

Malahayati: Gali Lubang Tutup Lubang

Kasus Malahayati sendiri menjadi preseden penting. Perusahaan ini menawarkan konsultasi masalah pinjaman daring, jasa penagihan utang, sekaligus modal usaha — tanpa satu pun izin yang sah dari OJK maupun regulator lain.

Modus utamanya: mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjaman lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain — skema “gali lubang tutup lubang” yang justru memperparah beban finansial korban.

Yang memperparah, Malahayati secara aktif mencantumkan logo OJK di materi promosinya dan mengklaim telah berizin. Berdasarkan hasil klarifikasi, klaim itu terbukti tidak benar.

Satgas PASTI pun memerintahkan penghentian seluruh kegiatan Malahayati, diikuti pemblokiran media sosial dan tautan terkait. Jika perintah itu diabaikan, Satgas menegaskan akan menempuh jalur pidana.

OJK Minta Masyarakat Tidak Terkecoh

OJK mengingatkan publik untuk selalu waspada terhadap tawaran jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terutama yang mensyaratkan pembayaran biaya di muka atau mencatut nama dan logo OJK.

Pos terkait