Sebelum bertransaksi atau menyerahkan data pribadi, masyarakat diminta melakukan verifikasi legalitas melalui kanal resmi OJK.
Laporan dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan ke sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Korban penipuan keuangan juga dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.***



