Catatan kredit kecil dari paylater selama ini membuat ribuan Gen Z gagal memiliki rumah. Untuk mengatasi masalah itu, OJK mulai bergerak.
OJK resmi melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) demi membuka akses kepemilikan rumah bagi generasi muda. Mulai akhir Juni 2026, tunggakan di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK dan tidak otomatis menghambat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Keputusan ini diumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Senin (13/4/2026). “Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.
Kebijakan ini menjawab keluhan lama dari pengembang dan perbankan. OJK sebelumnya telah mengakui bahwa tunggakan cicilan layanan bayar-tunda membuat banyak anak muda tidak bisa mengajukan KPR—bahkan ketika nilainya hanya Rp300.000 hingga Rp400.000.
80 Persen MBR Terganjal Catatan Kecil
Ketua Umum REI Joko Suranto menyebut hampir 80 persen masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan KPR subsidi terhambat di SLIK, mayoritas akibat tunggakan paylater atau pinjaman daring. Ia menegaskan masalah ini sudah menjadi keluhan anggota REI sejak 1,5 tahun terakhir.
Data BTN menunjukkan 64,09 persen penerima KPR subsidi adalah nasabah Gen Z, sementara 35,91 persen sisanya dari kalangan milenial. Artinya, kebijakan baru ini berpotensi langsung berdampak pada segmen terbesar pemohon rumah subsidi.
Perbankan Tetap Punya Kewenangan Penuh
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menegaskan, kelonggaran SLIK tidak berarti bank kehilangan kewenangan menilai debitur. “Kalau misalnya dia punya 30 rekening, ada kredit Rp200 ribu, Rp300 ribu, itu kan di bawah Rp1 juta semua. Tapi semuanya NPL. Apakah orang seperti ini layak?” ujarnya dalam konferensi pers BTN, Rabu (15/4/2026).
Nixon menegaskan penilaian tetap harus dilakukan secara individual dengan mempertimbangkan data dan profil masing-masing debitur. BTN juga menyebut prinsip 5C—karakter, kapasitas, modal, agunan, kondisi—tetap menjadi acuan utama, bukan semata data SLIK.



