Pemkot Surabaya menertibkan bangunan liar seluas 1.800 meter persegi di TPU Keputih. Lahan tersebut bakal menjadi blok pemakaman muslim dan nonmuslim.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan bangunan liar (bangli) di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, pada Senin (3/8/2026) lalu. Lahan seluas sekitar 1.800 meter persegi yang berhasil diamankan akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai fasilitas pemakaman bagi warga Kota Surabaya.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Khoirun Nisa mengatakan, lahan yang ditertibkan merupakan aset pemerintah kota yang akan dimanfaatkan untuk menambah kapasitas TPU Keputih.
“Aset ini adalah milik Pemerintah Kota Surabaya. Kami kembalikan ke fungsinya sebagai tempat pemakaman umum. Luasan dari area ini adalah sekitar 1.800 m2,” ujar Khoirun Nisa, Rabu (5/8/2026).
Setelah proses penertiban selesai, Pemkot Surabaya akan melakukan pemerataan lahan sebelum digunakan sebagai area pemakaman baru. “Harapan kami setelah kegiatan ini selesai, kami laksanakan bersama dengan PD (Perangkat Daerah) terkait selanjutnya untuk kami olah, kami ratakan, kemudian untuk digunakan sebagai pemakaman,” tuturnya.
Menurut dia, perluasan TPU tersebut akan dibagi menjadi blok pemakaman muslim dan nonmuslim yang diperuntukkan bagi seluruh warga Kota Surabaya. “Rencana untuk selanjutnya adalah kami buat blok untuk menjadi pemakaman non-muslim dan juga muslim untuk seluruh warga Kota Surabaya,” katanya.
Pihaknya berharap, proses penataan lahan dapat selesai sebelum musim hujan sehingga area pemakaman baru bisa mulai dimanfaatkan pada tahun depan.
“Harapan kami tahun depan sudah bisa (digunakan). Karena ini mendahului musim hujan, kami harapkan bisa segera untuk bisa menyediakan fasilitas pemakaman untuk masyarakat Kota Surabaya,” ujarnya.
Pada sisi lain, Khoirun Nisa juga menuturkan proses penertiban berlangsung kondusif karena pendekatan persuasif telah dilakukan sejak tahun lalu. “Alhamdulillah (penertiban) aman karena kami sudah mulai pemberitahuannya, surat peringatannya dari tahun 2025, sekitar bulan Agustus,” katanya.





