Pemkot Surabaya menyeleksi 24 pelamar untuk mengisi tiga posisi Direksi Perumda KBS. Seleksi menekankan pemahaman bisnis serta konservasi satwa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyeleksi 24 pelamar untuk mengisi tiga posisi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Seleksi tidak hanya mempertimbangkan kemampuan manajerial dan bisnis, tetapi juga pemahaman terhadap konservasi serta komitmen terhadap kesejahteraan satwa.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya Syamsul Hariadi, mengatakan pengelolaan KBS memiliki karakteristik yang berbeda dengan badan usaha pada umumnya. Karena itu, direksi yang terpilih harus mampu menjaga keberlanjutan perusahaan sekaligus menjalankan fungsi konservasi, edukasi, sosial, dan lingkungan.
“Pengelolaan KBS memiliki karakteristik yang berbeda dengan badan usaha pada umumnya. Karena itu, kami membutuhkan direksi yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial dan bisnis, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap satwa liar serta memahami aspek konservasi,” kata Syamsul, dikutip Rabu (5/8/2026).
Proses penjaringan dan pendaftaran calon direksi berlangsung pada 13–31 Juli 2026. Dari 24 pelamar, delapan orang mendaftar untuk posisi Direktur Utama, 11 orang untuk Direktur Operasional dan Umum, serta lima orang untuk Direktur Keuangan dan SDM.
Selanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) melakukan seleksi administrasi untuk memastikan seluruh pelamar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan mengikuti psikotes yang diselenggarakan oleh lembaga psikologi,” ujarnya.
Psikotes tersebut dilakukan untuk menilai aspek psikologis, karakter, kepemimpinan, serta kesesuaian kompetensi calon dengan tuntutan jabatan. Tahapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.





