OJK Longgarkan SLIK, Tunggakan di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Ganjal KPR Subsidi Kontributor18 April 202618 April 2026129 Dilihat Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi. YOUTUBE OJK OJK turut mempercepat pembaruan status pelunasan dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini berlaku efektif paling lambat akhir Juni 2026.*** Halaman: 1 2 Pos terkaitOJK Bongkar Modus Drama Cina Pinjol IlegalPakar Psikologi Ungkap Penyebab Maraknya Fenomena Gen Z Enggan Jadi BosOJK Endus Modus Baru Penipu Berkedok Jasa Pelunasan UtangKPR Lesu, Mimpi Punya Rumah Makin BeratOJK Ingatkan Risiko Kredit Bunga 5 PersenKerugian Tembus Rp6 Triliun, Ancaman Deepfake Kian Mengkhawatirkan di Indonesia