BNI Kebobolan Rp28 Miliar: Bagaimana Kepala Kasnya Bisa Bermain Bertahun-tahun Tanpa Ketahuan?

Ilustrasi: Jemaat kehilangan dana puluhan miliar setelah deposito fiktif yang ditawarkan orang dalam bank runtuh, menyisakan kepanikan, pengkhianatan, dan pertanyaan tentang keamanan simpanan. AI GENERATE

Namun kuasa hukum CU-PAN menolak argumen itu. Mereka menyebut ini sebagai praktik “bank dalam bank”—pelaku menggunakan seluruh fasilitas, sistem, dan atribut BNI untuk meyakinkan korban. Bila itu benar, pertanyaannya tajam: mengapa tidak ada yang menyadari selama delapan tahun?

Pakar hukum perbankan mengingatkan prinsip vicarious liability—bank dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam lingkup jabatan. Apalagi pelaku adalah kepala kantor kas, bukan staf biasa.

Tersangka sempat kabur, kini ditahan

Dua hari setelah dilaporkan pada 26 Februari 2026, Andi Hakim terbang dari Bali ke Australia bersama istrinya, Camelia Rosa. Sebelumnya ia sudah mengajukan cuti sejak 9 Februari, lalu mengundurkan diri pada 18 Februari—seakan tahu waktu kebohongannya akan terbongkar. Pelarian berakhir pada 30 Maret 2026 ketika keduanya ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu saat mendarat dari Australia.

Bacaan Lainnya

Aset tersangka—termasuk sport center, kafe, dan mini zoo di Labuhanbatu—kini dalam proses penyitaan oleh Polda Sumut.

Gereja tolak ganti rugi Rp7 miliar

BNI telah menyerahkan dana talangan Rp7 miliar kepada CU-PAN pada 26 Maret 2026. Namun paroki menolak mentah-mentah. Jumlah itu dinilai bukan itikad baik, melainkan penghinaan terhadap ribuan jemaat yang dana tabungannya—dari petani, buruh, dan keluarga sederhana—telah dikumpulkan selama puluhan tahun. “BNI tidak memiliki alasan apa pun untuk tidak mengembalikan seluruh dana nasabah tersebut,” tegas anggota Komisi E DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus.

Tekanan terus datang dari berbagai arah. DPR mendorong BNI bertanggung jawab penuh. Dan OJK telah memanggil direksi BNI untuk meminta penjelasan, sekaligus menegaskan: “Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama”—dan sanksi administratif bisa dijatuhkan bila ditemukan pelanggaran ketentuan.

Pada 19 April 2026, Munadi Herlambang berkomitmen mengembalikan 100 persen dana dalam waktu sepekan setelah jumlah pasti penggelapan dikonfirmasi penyidik.

Jika pelaku bisa bebas beroperasi hampir satu dekade menggunakan nama dan fasilitas bank BUMN terbesar kedua Indonesia, seberapa amankah sebenarnya uang kita di bank?***

Pos terkait