Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menutup buku hukum pidana kolonial dan membuka lembaran baru dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional—sebuah transisi besar yang sarat harapan sekaligus kegelisahan.
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai hukum pidana yang berlaku penuh, menggantikan warisan Belanda yang telah bertahan lebih dari seabad.
Di atas kertas, ini adalah penanda dekolonisasi hukum: sebuah upaya menyelaraskan norma pidana dengan Pancasila, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia modern. Di lapangan, tantangannya lebih rumit.
Masalah utama muncul dari jeda yang tak terhindarkan. Saat KUHP baru efektif, pembaruan hukum acara pidana—RKUHAP—belum rampung di parlemen. Aparat penegak hukum pun harus beroperasi di wilayah transisi: KUHP baru sebagai hukum materiil, KUHAP lama sebagai rambu prosedural, dengan penyesuaian yang dituntut kehati-hatian.
Kondisi ini memantik peringatan dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai kesiapan pemerintah masih timpang—terutama pada sosialisasi dan kelengkapan aturan pelaksana. Dalam konferensi pers di Jakarta, 1 Januari 2026, Isnur mengingatkan risiko ketidakpastian hukum yang dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang di tingkat akar rumput, jika tafsir pasal tak dipahami secara seragam.
Sorotan juga datang dari luar negeri. Laporan Reuters pada akhir Desember 2025 mencatat kekhawatiran atas sejumlah pasal yang dinilai berpotensi lentur dan membatasi kebebasan berekspresi. Isu “pasal karet” kembali mengemuka, menempatkan Indonesia di bawah lampu perhatian komunitas internasional.
Pemerintah merespons dengan penegasan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa desain pasal-pasal sensitif telah dibuat sebagai delik aduan—penyaring yang, menurutnya, mencegah kriminalisasi kritik. Dalam pernyataan pada 3 Januari 2026, Yusril menekankan pembedaan tegas antara kritik yang sah dan penghinaan personal yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung.
Dari kampus, nada kehati-hatian terdengar. Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsu Arifin, menilai keberhasilan KUHP baru bergantung pada percepatan RKUHAP. Selama masa transisi, KUHAP 1981 tetap berlaku, tetapi harus ditafsirkan selaras dengan semangat pembatasan kewenangan aparat dan perlindungan hak tersangka yang diusung KUHP baru. Tanpa itu, kemajuan materiil berisiko tak berbuah keadilan substantif.
Pemerintah berjanji menutup celah tersebut melalui pelatihan intensif bagi Polri, Kejaksaan, dan peradilan di seluruh daerah—upaya menyamakan persepsi atas pasal-pasal baru agar transisi tak berubah menjadi turbulensi.***





