Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam draf revisi KUHAP, ada sejumlah tempat yang tak boleh digeledah oleh penyidik.
Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 108 draf revisi KUHAP, yang mengatur tempat-tempat yang tak boleh dimasuki penyidik saat proses penyelidikan atau penyidikan.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan kelembagaan, serta menjaga kelancaran kegiatan tertentu yang bersifat sakral atau berkaitan dengan kepentingan negara.
Ketiga lokasi berikut adalah:
1. Ruang sidang lembaga legislatif
Penggeledahan dilarang di ruang sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aturan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan kelancaran jalannya proses legislasi.
2. Tempat ibadah dan upacara keagamaan
Penyidik tidak diperkenankan memasuki tempat ibadah atau lokasi yang sedang digunakan untuk upacara keagamaan.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesakralan aktivitas keagamaan dan melindungi hak kebebasan beribadah setiap individu.
3. Ruang sidang pengadilan
Ruang sidang pengadilan juga termasuk dalam daftar lokasi yang tidak boleh digeledah.
Hal ini dilakukan untuk menjamin independensi peradilan dan memastikan proses hukum berlangsung tanpa intervensi yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Larangan bagi penyidik untuk memasuki lokasi-lokasi tersebut sebenarnya bukan aturan baru. Dalam KUHAP yang saat ini berlaku, atau dalam UU Nomor 8/1981, aturan main serupa sudah diatur dalam Pasal 35.
Perbedaannya terletak pada redaksi dan penekanan aturan dalam draf revisi KUHAP. Dalam KUHAP saat ini, larangan hanya sebatas penyidik tidak diperkenankan masuk. Sedangkan dalam revisi KUHAP, larangan tersebut ditegaskan secara eksplisit sebagai larangan penggeledahan.
Hal ini menunjukkan bahwa revisi KUHAP ingin memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tempat-tempat tertentu.





