Begini Cerita Singkat Asal-Usul THR di Indonesia

Ilustrasi.
Hari Raya Idulfitri selalu identik dengan tradisi mudik, silaturahmi, dan tentu saja Tunjangan Hari Raya atau THR. Tapi, tahukah Anda bagaimana sejarah THR di Indonesia?

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak bagi pekerja di Indonesia yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Tradisi pemberian THR di Indonesia sudah ada sejak era 1950-an, ketika Menteri Perburuhan saat itu, S.M. Abidin, mengusulkan adanya tunjangan bagi pekerja dalam rangka menyambut Lebaran.

Mengutip situs Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bahwa THR lebaran, pertama kali dimulai pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar April 1951.

Bacaan Lainnya

Sejak 27 April 1951 – 3 April 1952, Soekiman Wirjosandjojo, menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6. Kabinet yang dilantik oleh Presiden Soekarno tersebut memiliki program kerja yakni meningkatkan kesejahteraan pamong pradja atau yang kini disebut pegawai negeri sipil (PNS).

Pada awalnya, kebijakan ini tidak bersifat wajib dan hanya diberikan kepada pegawai negeri. Namun, pada tahun 1961, pemerintah mulai mewajibkan pemberian THR bagi seluruh pekerja swasta dan pegawai negeri melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961.

Sejak saat itu, THR menjadi hak yang harus dipenuhi oleh para pemberi kerja. Kini, regulasi mengenai THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Besarannya pun disesuaikan dengan masa kerja karyawan, di mana pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih berhak menerima satu bulan gaji sebagai THR. Bagi pekerja, THR menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu untuk memenuhi kebutuhan lebaran, mulai dari membeli kebutuhan pokok hingga berbagi dengan keluarga.

Namun, bagi pengusaha, kewajiban ini juga menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Ngomong-ngomong, sudah dapat THR belum?***

Pos terkait