Masih ingat Ivan Sugianto, yang merundung siswa SMA di Surabaya? Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan sembilan bulan penjara.
Putusan itu disampaikan Abi Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis, 27 Maret 2025, di Ruang Sidang Cakra.
Ivan Sugiamto dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah melakukan kekerasan terhadap anak. Juga menjatuhkan pidana terhadap selama sembilan bulan dan denda Rp5 juta,” terang hakim, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.

Putusan sembilan bulan penjara itu, kata Achmad, berdasarkan perbuatan terdakwa yang dinilai merupakan bentuk kekerasan verbal dan masuk dalam kategori kekerasan psikis.
Ketika peristiwa berlangsung, Ivan Sugianto juga disebut sempat mendorong orang tua korban, yang mengakibatkan psikis anak EN terganggu karena melihat perilaku terdakwa.
“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” tegas hakim.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Ivan Sugiamto sempat mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada 18 poin dalam pleidoi sebelumnya menegaskan tentang adanya perdamaian yang telah terjadi di antara dua belah pihak.
Sekadar mengingatkan, peristiwa yang melibatkan Ivan ini sempat viral di media sosial. Dia terekam kamera karena mengintimidasi seorang siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya, bernama EN, untuk sujud dan menggonggong pada 21 Oktober 2024 lalu.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Polisi pun menangkap memproses Ivan secara hukum. ***





