2.358 Pekerja di Jatim Diduga Belum Terima THR

Ilustrasi. — Samudrafakta/AI Generate
Sebanyak 2.358 pekerja di Jawa Timur dilaporkan belum menerima hak THR 2026, jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun lalu.

LBH Surabaya mencatat sebanyak 2.358 pekerja di Jawa Timur diduga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hingga akhir Maret 2026. Angka ini menunjukkan tren mengkhawatirkan karena meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencatatkan 1.811 pekerja terdampak.

Kepala Bidang Perburuhan dan Masyarakat Miskin Kota LBH Surabaya, Lingga Parama Liofa, mengungkapkan ada penambahan 547 pekerja yang kehilangan haknya tahun ini. Fenomena ini menarik perhatian karena meski jumlah wilayah pelanggaran mengecil, konsentrasi korban justru menumpuk dalam jumlah besar di titik tertentu.

“Tahun ini, jumlah pekerja yang terdampak dan belum menerima haknya atas THR mengalami peningkatan 547 orang,” ujar Lingga pada Rabu (25/3/2026).

Bacaan Lainnya
Pola Pelanggaran dan Status Pekerja

LBH Surabaya mengidentifikasi dua pola utama dalam pelanggaran hak buruh kali ini. Sebanyak 858 pekerja dilaporkan tidak menerima uang THR sama sekali. Sementara itu, 1.500 pekerja lainnya terpaksa menerima pembayaran secara dicicil, sebuah praktik yang secara aturan tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.

Data laporan yang masuk merinci sebaran korban di berbagai daerah. Sidoarjo menjadi wilayah paling terdampak dengan 1.500 korban, disusul Banyuwangi sebanyak 800 orang, Kota Madiun 40 orang, dan Surabaya 18 orang. Tingginya angka di Sidoarjo menunjukkan adanya masalah sistemik pada perusahaan di wilayah penyangga tersebut.

Status pekerja juga menjadi faktor krusial dalam kasus ini. Pelanggaran terbanyak menimpa pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan total 1.503 orang. Selain itu, 800 pekerja harian lepas turut menjadi korban, serta 55 pekerja tetap (PKWTT) yang juga mengalami nasib serupa.

Lemahnya Pengawasan Disnaker

Lonjakan jumlah korban ini menjadi sinyal merah bagi efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur. Lingga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap pola perusahaan yang terus melanggar aturan tahunan ini tanpa ada konsekuensi hukum yang menjerakan.

Pos terkait