Vonis Ira menghidupkan kembali pola yang pernah berlangsung: kerugian negara besar tanpa bukti keuntungan pribadi.
Oleh: Redaksi Samudrafakta
PUTUSAN 4,5 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, menyisakan pola yang terasa akrab. Pola yang pernah muncul dalam perkara Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang divonis hukuman serupa sebelum menerima abolisi presiden.
Kedua kasus ini, dalam pandangan Samudrafakta, membentang pada garis tipis yang sama: kerugian negara bernilai besar, tanpa ada bukti keuntungan pribadi, tetapi tuntutan pidana tetap dijatuhkan.
Kasus Ira memantulkan persoalan lama dalam dunia hukum korupsi Indonesia. Negara menginginkan akuntabilitas. Publik menginginkan kepastian. Tetapi tidak selalu jelas kapan sebuah keputusan bisnis berubah menjadi tindakan pidana.
Pengadilan Tipikor menyatakan Ira bersalah karena kelalaian berat dalam aksi korporasi ASDP saat mengakuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan aliran dana sepeser pun kepada Ira maupun dua pejabat lain.
Di sinilah masalah itu muncul kembali—dan terasa repetitif.
Putusan Tom Lembong pada 2024 pernah memecah opini publik. Diskresi menteri dalam impor gula dinilai sebagai bagian dari kewenangan eksekutif, bukan tindakan kriminal.
Di kasus Ira, pertanyaan yang sama kembali mencuat: apa yang membedakan risiko bisnis BUMN dari tindak pidana korupsi? Apa batas yang seharusnya menjaga pejabat publik dari kriminalisasi kebijakan?
KPK menetapkan bahwa akuisisi dilakukan di atas nilai wajar dan memindahkan beban utang PT JN ke ASDP. Temuan itu jelas memunculkan kerugian. Tetapi kerugian saja tidak otomatis menjadi korupsi.
Dalam banyak kasus, kerugian negara adalah hasil keputusan buruk—bukan kejahatan. Editorial ini tidak bertujuan membela pejabat bersangkutan. Tetapi publik perlu bertanya: apakah konstruksi hukum saat ini mampu membedakan antara salah urus, kesalahan teknis, dan kriminal?
Fakta bahwa dua kasus besar berturut-turut menempatkan “kerugian tanpa keuntungan pribadi” sebagai dasar putusan mengindikasikan masalah yang lebih dalam. Aparat negara tampak kesulitan membedakan “niat jahat” dari “kesalahan kebijakan”.





