KPK menunggu SK pemerintah sebelum memproses pembebasan tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alur pembebasan tiga terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) usai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan rehabilitasi pada Selasa (25/11/2025).
KPK Tunggu SK dari Pemerintah
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah pembebasan belum dapat dilakukan sebelum lembaganya menerima surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum.
“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Antara. Ia menegaskan pimpinan KPK akan menerbitkan surat keputusan pembebasan setelah seluruh prosedur dipenuhi.
“Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT JN pada 2019–2022. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN atas nama Adjie.
Vonis, Dissenting Opinion, dan Langkah Rehabilitasi Presiden
KPK telah melimpahkan berkas tiga pejabat ASDP ke jaksa penuntut umum. Dalam sidang 6 November 2025, Ira Puspadewi menyatakan tidak menerima tuduhan merugikan negara. Ia menegaskan akuisisi PT JN justru menguntungkan negara karena menghasilkan 53 kapal berikut izin operasinya.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Ira. Yusuf dan Harry divonis 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Namun Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Lima hari setelah putusan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Adhi Caksono. Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Selasa (25/11/2025).***





