Pembebasan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua eks direksi setelah Keppres rehabilitasi memicu sorotan publik soal kewenangan Presiden dan preseden hukum dalam kasus korupsi.
Tag: Ira Puspadewi
Prabowo, Rehabilitasi ASDP, dan Batas Tipis antara Risiko Bisnis dan Kriminalisasi
Rehabilitasi Presiden Prabowo atas tiga eks pejabat ASDP memicu debat nasional tentang batas antara risiko bisnis dan kriminalisasi keputusan korporasi. Editorial ini menyoroti proses hukum, reaksi publik, dan dampaknya terhadap tata kelola BUMN.
KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Ira Puspadewi dan Dua Eks Direksi ASDP
KPK menunggu SK rehabilitasi dari pemerintah sebelum memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua eks direksi ASDP yang divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Mantan Direksi
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi ASDP—termasuk eks Dirut Ira Puspadewi—setelah DPR menyampaikan hasil kajian atas perkara akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.
Ahli Manajemen dan Hukum Kritik Pemidanaan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Akademisi dan profesional mengkritik vonis korupsi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Mereka menilai keputusan akuisisi adalah tindakan bisnis wajar tanpa bukti niat memperkaya pihak tertentu.
Surat Terbuka Suami Eks Dirut ASDP ke Presiden Prabowo: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Suami mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi mengirim surat terbuka ke Presiden Prabowo, meminta perlindungan hukum terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Vonis Ira Puspadewi dan Bayang-Bayang Kasus Tom Lembong
Vonis 4,5 tahun Ira Puspadewi yang seakan merepitisi pola kasus Tom Lembong: kerugian negara besar tapi tak ada keuntungan pribadi bagi tervonis, dan batas kabur antara kebijakan dan pidana.
Kenapa Ira Puspadewi Tetap Divonis Korupsi Meski Tidak Terima Uang?
Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara meski tak menerima uang hasil korupsi. Dia dinyatakan bersalah karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan kerugian negara dalam akuisisi PT JN.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






