Kenapa Ira Puspadewi Tetap Divonis Korupsi Meski Tidak Terima Uang?

Mantan Dirut ASD Ira Puspadewi usai sidang vonis, Kamis (20/11/2025). - Samudrafakta/Kontributor
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi meski menyatakan ia tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Putusan diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto pada Rabu, 20 November 2025. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Ira menerima keuntungan pribadi dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Awal Kasus dan Temuan Kerugian Negara

Kasus bermula dari kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019, yang berlanjut menjadi akuisisi saham PT JN pada 2019–2022. 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,27 triliun. 

Temuan KPK meliputi dugaan pembayaran akuisisi di atas nilai wajar, pengalihan beban utang PT JN kepada ASDP, serta pelanggaran prosedur uji tuntas.

Penilaian Hakim atas Penyalahgunaan Kewenangan

Majelis hakim menyatakan Ira dan dua mantan direktur lainnya melakukan tindakan di luar kewenangan direksi. 

Sedangkan temuan pengadilan, antara lain, penandatanganan perjanjian KSU sebelum adanya persetujuan dewan komisaris, proses akuisisi tanpa kajian risiko memadai, serta pengabaian prosedur internal. 

Hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.

Alasan Unsur Korupsi Tetap Terpenuhi

Hakim menyimpulkan tidak adanya penerimaan uang pribadi tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi, karena Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 memungkinkan penjatuhan pidana bila penyalahgunaan kewenangan menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Majelis hakim memutuskan bahwa akuisisi PT JN mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar sehingga unsur kerugian terpenuhi.

KPK Tegaskan Prosedur Penyidikan Sesuai Ketentuan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pada Kamis, 13 November 2025, bahwa seluruh proses penyidikan telah memenuhi aspek formil dan materiil. 

Pos terkait