Kenapa Ira Puspadewi Tetap Divonis Korupsi Meski Tidak Terima Uang?

Mantan Dirut ASD Ira Puspadewi usai sidang vonis, Kamis (20/11/2025). - Samudrafakta/Kontributor
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi meski menyatakan ia tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Putusan diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto pada Rabu, 20 November 2025. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Ira menerima keuntungan pribadi dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Awal Kasus dan Temuan Kerugian Negara

Kasus bermula dari kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019, yang berlanjut menjadi akuisisi saham PT JN pada 2019–2022. 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,27 triliun. 

Temuan KPK meliputi dugaan pembayaran akuisisi di atas nilai wajar, pengalihan beban utang PT JN kepada ASDP, serta pelanggaran prosedur uji tuntas.

Penilaian Hakim atas Penyalahgunaan Kewenangan

Majelis hakim menyatakan Ira dan dua mantan direktur lainnya melakukan tindakan di luar kewenangan direksi. 

Sedangkan temuan pengadilan, antara lain, penandatanganan perjanjian KSU sebelum adanya persetujuan dewan komisaris, proses akuisisi tanpa kajian risiko memadai, serta pengabaian prosedur internal. 

Hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.

Alasan Unsur Korupsi Tetap Terpenuhi

Hakim menyimpulkan tidak adanya penerimaan uang pribadi tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi, karena Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 memungkinkan penjatuhan pidana bila penyalahgunaan kewenangan menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Majelis hakim memutuskan bahwa akuisisi PT JN mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar sehingga unsur kerugian terpenuhi.

KPK Tegaskan Prosedur Penyidikan Sesuai Ketentuan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pada Kamis, 13 November 2025, bahwa seluruh proses penyidikan telah memenuhi aspek formil dan materiil. 

“Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT JN oleh PT ASDP, KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” ujarnya.

Pembelaan Ira dan Keberatannya terhadap Metode Perhitungan

Dalam pledoi bertanggal 6 November 2025, Ira menyatakan tidak menerima keuntungan finansial dari proses akuisisi. 

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap metode perhitungan kerugian negara. 

“Perhitungan jaksa memakai dasar harga besi tua,” ujarnya, sebagaimana dikutip Tempo (6/11/2025). Ira menyebut PT JN masih beroperasi dan kapal yang diakuisisi masih menghasilkan pendapatan.

Catatan Hakim dalam Putusan dan Dissenting Opinion

Dalam persidangan, hakim Sunoto menyebut perkara ini memiliki dimensi yang tidak sepenuhnya sejalan antara penilaian kerugian dan mekanisme bisnis. Ia menyebut, seharusnya ada pertimbangan apakah keputusan bisnis masuk kategori risiko korporasi. 

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging,” kata, Sunoto saat sidang putusan (20/11/2025). 

Pernyataan tersebut merupakan dissenting opinion dan tidak mengubah putusan mayoritas.

Konteks Tata Kelola BUMN dalam Perkara

Dalam dokumen dakwaan, KPK menyebut sejumlah pelanggaran tata kelola perusahaan, termasuk pengabaian uji tuntas, tidak adanya persetujuan dewan komisaris, dan persetujuan transaksi dalam kondisi utang PT JN yang tinggi. 

Temuan ini menjadi dasar bahwa perlindungan Business Judgment Rule tidak dapat diterapkan karena syarat kehati-hatian tidak terpenuhi.***

Pos terkait