Polda Metro Jaya resmi mencekal delapan tersangka kasus tudingan “ijazah palsu” Presiden Joko Widodo agar tidak bepergian ke luar negeri dan mewajibkan mereka lapor seminggu sekali.
Keputusan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (20/11/2025). “Wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ujar Budi kepada wartawan.
Delapan tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (dr Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dikenai pasal berlapis dalam KUHP dan UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka pada 7 November 2025. Ia menyebut penyidikan dilakukan setelah lebih dari seratus saksi dan dua puluh ahli dimintai keterangan.
Perkara ini berawal dari laporan resmi Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, terkait penyebaran informasi bohong soal keaslian ijazahnya. Polda Metro Jaya membagi kasus menjadi dua klaster, yaitu kelompok penyebar konten digital dan kelompok penebar narasi fitnah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai langkah penyidik terlalu cepat dan meminta gelar perkara khusus. “Kami mengajukan permohonan resmi karena ada banyak kejanggalan dalam konstruksi pasal,” ujarnya, Kamis (20/11).
Sementara sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Masri menilai langkah Polda Metro sebagai upaya penegakan hukum yang perlu diuji di pengadilan. “Kalau memang merasa benar, biar diuji di depan hakim,” katanya, Ahad (9/11).
Kasus ini menjadi ujian baru penerapan UU ITE pasca revisi 2024, di tengah perdebatan publik antara batas kebebasan berpendapat dan penyebaran disinformasi politik.
Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebelum pencekalan, Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025).





