Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah penyelidikan menyimpulkan ijazah tersebut asli.
Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Telah ditetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Asep menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan klaster kedua yang terdiri atas RS, RHS, dan TT dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dan pemalsuan data elektronik.
Jokowi: Perlu Dilaporkan Agar Jelas
Sebelumnya, Joko Widodo secara pribadi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
“Ya ini sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” kata Jokowi usai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB.
Jokowi menjelaskan, ia memilih turun langsung melapor karena saat ini sudah tidak menjabat sebagai presiden dan ingin menuntaskan persoalan tersebut secara terbuka.
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Hasil penyelidikan Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) memastikan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo adalah asli.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kala itu, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.





