Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: ‘Martabat Saya Dilecehkan’

Mantan Wapres RI Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026). SAMUDRAFAKTA/ANWAR HARIS
Wapres ke-10 dan ke-12 RI membantah tudingan mendanai Roy Suryo Rp5 miliar untuk kasus ijazah Jokowi. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT Bareskrim Polri.

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) , melaporkan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut merupakan respons atas tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain sebesar Rp5 miliar untuk memperkarakan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo .

“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya. Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” tegas JK, usai melapor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Kronologi Pelaporan

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, telah lebih dulu mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026) untuk menyampaikan niat pelaporan. Saat itu, Abdul menjelaskan bahwa pernyataan Rismon menuding adanya “pejabat elite” di balik gerakan mempersoalkan ijazah Jokowi.

Bacaan Lainnya

“Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite, dan di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” kata Abdul.

Pada Rabu (8/4/2026), JK datang langsung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia hanya sempat berkata singkat “mau melapor” sebelum masuk ke gedung Bareskrim.

Pasal yang Dijerat dan Pihak yang Dilaporkan

Laporan JK telah teregistrasi dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT Bareskrim Polri . Pasal yang dilaporkan adalah :

  • Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang penyebaran berita bohong
  • Pasal 434 KUHP dan Pasal 439 jo. Pasal 441 KUHP baru (UU 1/2023) tentang pencemaran nama baik

Selain Rismon, JK juga melaporkan akun YouTube Studio Musik Rock Ciamis dan akun Facebook 1922 Pusat Madiun.

Bantahan Rismon: “Itu Olahan AI”

Menanggapi hal tersebut, pengacara Rismon, Jahmada Girsang, membantah kliennya pernah menyebut nama Jusuf Kalla. Ia menyatakan bahwa potongan video yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Pos terkait