Di tepi Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, sepetak tanah 16,4 hektare berubah menjadi medan sengketa antara dua hak atas nama yang sah, dua perusahaan besar, dan satu nama yang tak asing di politik Indonesia: Jusuf Kalla.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut akar konflik itu bukan perkara baru. “Berdasarkan penelusuran, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa memiliki dua dasar hak yang berbeda,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Senin (11/11/2025).
Dua hak itu bertabrakan di ruang yang sama: Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Hadji Kalla yang terbit pada 8 Juli 1996, dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, turunan dari kebijakan tata kawasan awal 1990-an.
Keduanya beririsan di zona emas Tanjung Bunga—sebuah kawasan yang lahir dari impian urbanisme modern Makassar.
Putusan Lama, Eksekusi yang Diperdebatkan
GMTD mengklaim telah memenangkan perkara melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, dengan eksekusi lahan pada 3 November 2025.
“Eksekusi dilakukan dengan pengamanan kepolisian dan TNI,” ujar juru bicara GMTD, dikutip Bisnis Sulawesi (7/11).
Namun PN Makassar membantah kabar tersebut. “Tidak ada eksekusi pengosongan lahan 16 hektare seperti yang diberitakan,” tegas Humas pengadilan, dikutip Liputan6 (7/11).
Pernyataan itu membuat publik kian bingung: eksekusi seperti apa yang sebenarnya terjadi?
Jusuf Kalla: “Ada Rekayasa Mafia Tanah”
Jusuf Kalla sendiri turun ke lapangan pada 5 November 2025. Ia menyebut peristiwa itu sebagai bentuk manipulasi hukum.
“Dengan manipulasi data, sertipikat dianggap tidak ada, lalu tanah bisa berpindah tangan secara bebas,” ujarnya, dikutip dari laporan Tirto (5/11).
Menurutnya, lahan itu dibeli secara sah dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu dan telah dikelola oleh PT Hadji Kalla selama tiga dekade.
Kuasa hukumnya menambahkan, “Kami memiliki bukti foto kehadiran pejabat TNI dalam pelaksanaan eksekusi yang diklaim GMTD,” sebagaimana dikutip Kumparan (12/11).

Dari sisi lain, CEO Lippo Group James Riady menegaskan bahwa Lippo tak memiliki kepentingan langsung. “Itu tanah bukan punya Lippo; milik GMTD. Silakan urusan lahan diarahkan ke GMTD,” ujarnya, dikutip DetikProperti (10/11).
Lippo diketahui hanya salah satu pemegang saham GMTD.
Kementerian Turun Tangan
Kementerian ATR/BPN kini menelusuri ulang dasar hukum dan peta spasial kedua pihak. Nusron Wahid mengatakan kementeriannya telah mengirim surat klarifikasi ke PN Makassar untuk memastikan apakah objek eksekusi yang disebut GMTD identik dengan bidang HGB Hadji Kalla atau hanya beririsan sebagian.
“Putusan perdata yang dijadikan dasar eksekusi hanya mengikat para pihak dalam perkara itu,” ujarnya, “tidak otomatis berlaku bagi pihak lain dengan dasar hak berbeda.” Pemerintah berjanji akan menahan setiap langkah hukum sampai seluruh data spasial dan yuridis dinyatakan valid.
Dua Versi Eksekusi, Satu Titik Konflik
Kisruh Tanjung Bunga adalah potret lama sistem pertanahan Indonesia—di mana hak pengelolaan daerah dan hak bangun privat kerap bersilang di atas garis peta yang sama.
Satu pihak berbicara hukum, pihak lain bicara sejarah; satu mengusung putusan, yang lain membawa sertifikat. Di tengahnya, publik hanya melihat bagaimana sepotong tanah bisa mengguncang nama besar dan menyingkap betapa rapuhnya arsip kebijakan masa lalu.
Hingga kini, lahan 16,4 hektare itu masih digantung oleh dua versi kebenaran. Dan seperti banyak perkara tanah di negeri ini, siapa yang benar sering kali baru tampak setelah siapa yang kalah kehilangan segalanya.***





