Anggota DPR RI Deddy Sitorus meminta agar digitalisasi dipercepat, di tengah mandeknya sengketa warga Surabaya dan Pertamina.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mendesak pemerintah mempercepat digitalisasi pertanahan dan mengakhiri pola pikir warisan penjajahan yang masih menghambat pelayanan publik. Desakan itu ia sampaikan di tengah macetnya penyelesaian sengketa lahan warga Perumahan Darmo Hill, Surabaya, yang sudah tiga bulan tidak bisa mengubah HGB menjadi SHM akibat klaim aset eks eigendom oleh PT Pertamina (Persero).
Dalam Rapat Panja Pengawasan PNBP Sektor Pertanahan bersama Sekretaris Jenderal ATR/BPN di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), Deddy menegaskan bahwa keterlambatan digitalisasi membuka ruang besar bagi mafia tanah. “Kapan kita mau bereskan peta digital, dokumen digital? Tidak bisa banyak mafia tanah yang bermain jika semua terpetakan,” ujarnya.
Ia menilai kasus Darmo Hill menunjukkan lemahnya kepastian hukum. Banyak warga yang sudah memiliki SHM turun-temurun tetap menghadapi sengketa. Menurutnya, kondisi ini terjadi karena sistem administrasi masih membawa pola pikir lama yang memberatkan rakyat. “Masalah tanah ini soal pola pikir,” ucapnya.
Deddy juga menyinggung pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut mafia tanah “akan selalu ada.” Menurut dia, pernyataan tersebut justru menunjukkan lemahnya komitmen perbaikan internal. “Kalau tidak ada niat berubah, penderitaan rakyat dan kesulitan investor tidak akan selesai,” katanya.
Sementara itu, sengketa Darmo Hill belum menunjukkan perkembangan. Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menyatakan penyelesaian akan diputuskan di tingkat kementerian. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menambahkan bahwa pemprov sedang menyiapkan satgas lintas sektor.
Dalam konteks hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh alat bukti tertulis tanah bekas hak barat, termasuk eigendom, tidak lagi berlaku dan statusnya menjadi tanah negara. Dokumen tersebut hanya dapat menjadi petunjuk administratif. Aturan ini berdampak langsung pada warga yang telah menguasai tanah secara turun-temurun, terutama ketika klaim negara bersinggungan dengan arsip bekas hak barat yang tidak pernah dikonversi.***




