Pertamina siap kembalikan hak warga. Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR kunci jalan damai sengketa tanah EV Surabaya.
Konflik tanah Eigendom Verponding (EV) yang membelit ribuan warga Surabaya lebih dari satu dekade memasuki babak baru. Dalam dua rapat Komisi II DPR RI pada 18–19 November 2025, Pertamina menyatakan komitmen mengembalikan hak warga, sementara pemerintah pusat memastikan sengketa diselesaikan lewat jalur non-litigasi.
Langkah ini membuka peluang pencabutan blokir sekitar 12.500 dokumen pertanahan di BPN Surabaya I yang tertahan sejak 2010.
Pada Rapat Dengar Pendapat Selasa (18/11), Komisi II mempertemukan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Pertamina, Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya, dan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA). DPR resmi menerima pengaduan warga, menetapkan jalur penyelesaian non-litigasi, meminta ATR/BPN menyiapkan pembukaan blokir, dan memerintahkan pertemuan lintas kementerian untuk mempercepat skema pelepasan aset.
Rapat lanjutan Rabu (19/11) dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan sikap terbuka di forum itu.
“Pertamina mengikuti arahan Presiden. Sengketa tanah EV Surabaya akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Hak warga akan dikembalikan,” ujarnya, disambut tepuk tangan perwakilan warga dan pejabat daerah.
Data resmi mencatat EV 1305 seluas sekitar 134 hektare dan EV 1278 sekitar 220,4 hektare, total kurang lebih 354,4 hektare. Lahan itu tersebar di tiga kecamatan dan sedikitnya lima kelurahan: Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling. Sejak 2010, blokir BPN menghentikan seluruh layanan pertanahan, mulai balik nama hingga pengurusan waris.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan warga sudah menempati lahan EV sejak sekitar 1942 dan selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama mereka sendiri. Ia menyatakan Pemkot akan mengawal proses hingga tuntas. Wakil Wali Kota Armuji menambahkan, kawasan tersebut bukan permukiman liar dan blokir mendadak terhadap sertifikat sah berpotensi memicu kegaduhan di kota.



