Sengketa Pertamina–warga Surabaya kembali menyingkap warisan hukum penjajah yang tak kunjung tuntas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa dokumen penjajah Belanda, Eigendom Verponding, sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah sejak 1981.
Ia menyebut, seluruh hak barat—termasuk Verponding—gugur karena tidak didaftarkan ulang dalam masa transisi 20 tahun yang diatur Undang-Undang Pokok Agraria.
“Eigendom Verponding itu sudah tidak diakui sebagai dokumen resmi sejak tahun 1981,” kata Nusron, saat menanggapi sengketa tanah di Makassar, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sejak masa registrasi berakhir, dokumen tersebut “turun fungsinya menjadi alat petunjuk, bukan alat bukti kepemilikan.”
Ia menambahkan, pemegang hak barat masih dapat mengajukan sertifikat baru jika memenuhi empat syarat utama: tidak ada sertifikat lain di atas lahan itu, tanah bukan barang milik negara, penguasaan fisik jelas, dan pembayaran PTP.
Konflik Surabaya: Sertifikat Warga Ditahan, Pertamina Klaim 220 Hektare
Ketegasan aturan itu kontras dengan situasi di Surabaya, di mana sekitar 220 hektare lahan yang telah ditempati warga Wonokromo, Dukuh Pakis, dan Sawahan diklaim sebagai aset Pertamina dengan dasar Verponding 1305 terbitan 1918.
Sebagian warga memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagian lain sudah puluhan tahun membayar pajak. Namun, penerbitan sertifikat baru dihentikan setelah klaim masuk dari Pertamina.

Kepala BPN Surabaya I, Budi Hartanto, sebelumnya mengatakan penyelesaian kasus ini ada di tingkat kementerian. “Karena ini BUMN, kami tidak mampu menjangkau di sana. Jadi, yang menyelesaikan kementerian nanti,” ujar Budi, saat bertemu warga, sebulan lalu.
Ia memastikan sertifikat masyarakat “masih diakui, hanya ditahan selama proses penyelesaian.”
Mengapa Konflik Terus Berulang?
Kasus Surabaya menambah daftar panjang sengketa agraria yang berakar pada dokumen penjajah yang belum sepenuhnya dibersihkan dari sistem hukum pertanahan Indonesia. Pertamina mengacu pada dokumen 1918, sementara warga bersandar pada bukti penguasaan dan sertifikat.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sinkronisasi antara aturan yang sudah tegas dan praktik lapangan yang masih abu-abu.
Janji Nusron: Mafia Tanah Akan Hilang Jika Sistem Dibenahi
Nusron sebelumnya menyoroti masalah sistemik dalam tata kelola pertanahan sebagai ruang hidup bagi mafia tanah. Ia menegaskan perlawanan paling efektif adalah membangun sistem yang tak bisa ditembus.
“Mafia tanah itu pelan-pelan akan hilang sejalan dengan perbaikan sistem… supaya sistem kita tidak bisa dibobol dan tidak bisa diakali,” ujarnya pada 21 Oktober 2025.
Dalam konteks Surabaya, janji ini diuji. Sengketa warga dan Pertamina kini menjadi barometer apakah pembenahan sistem pertanahan dapat benar-benar melindungi masyarakat dan mengakhiri kerancuan yang diwariskan penjajah.***




