DPR mendesak pemerintah menggelar mediasi lintas kementerian untuk menyelesaikan sengketa tanah Darmo Hill Surabaya yang melibatkan warga, Pertamina, dan BUMN.
Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengambil langkah penyelesaian non-litigasi atas sengketa tanah Perumahan Darmo Hill, Surabaya. Kesimpulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, Selasa (18/11/2025), setelah mendengar paparan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai pengembang.
Dalam pernyataan resminya, Komisi II menugaskan Kementerian ATR/BPN memimpin proses mediasi dengan melibatkan Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan. Langkah itu dinilai penting agar pelepasan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Pertamina bisa dilakukan sesuai aturan sebelum hak atas tanah diberikan kepada warga.

Desakan Percepat Kepastian Hukum
Komisi II juga meminta ATR/BPN segera memproses hak atas tanah warga setelah mekanisme pelepasan aset selesai. DPR menilai percepatan tersebut krusial karena banyak warga memegang dokumen hak milik, tetapi tidak bisa mengurus perubahan status akibat klaim negara.
DPR mendorong pimpinan dewan memfasilitasi pertemuan lanjutan antar kementerian untuk menangani kasus serupa di daerah lain.
Tekanan Politik soal Digitalisasi Pertanahan
Anggota Komisi II, Deddy Sitorus, menyoroti lambatnya digitalisasi pertanahan yang dinilai membuka ruang praktik mafia tanah. Ia menyebut kasus Darmo Hill menunjukkan lemahnya jaminan kepastian hukum bahkan bagi pemegang Sertifikat Hak Milik.
“Kapan kita mau bereskan peta digital, dokumen digital? Tidak bisa banyak mafia tanah bermain kalau semua terpetakan,” ujarnya.
Kebuntuan di Daerah
Di tingkat daerah, Kantor Pertanahan Surabaya I menyatakan keputusan final berada di kementerian. Wakil Gubernur Emil Dardak mengatakan Pemprov Jatim tengah menyiapkan satgas lintas sektor untuk mengurai masalah tersebut.





