Bupati Kuansing Klaim Amplop untuk Menhut Berasal dari Koperasi Desa

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklarifikasi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di kantornya, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Samudrafakta/Anwar Haris)

Suhardiman sebut uang dalam amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni adalah sisa hasil usaha KUD. KPK: baru klaim sepihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap keterangan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby soal asal uang dalam amplop yang ia bawa saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni — sebuah penjelasan yang, jika benar, akan mencatatkan sejarah baru bagi koperasi unit desa di Indonesia.

Koperasi Desa Kini Punya Jalur ke Kementerian

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, uang tersebut disebut berasal dari sisa hasil usaha KUD yang dikumpulkan bendahara, diserahkan ke staf bupati, lalu dibawa untuk keperluan pengurusan rekomendasi ke kementerian. Rute yang biasanya berhenti di rapat anggota tahunan, kini disebut sampai ke meja pejabat negara.

Taufik menegaskan klaim ini masih sepihak, hanya berdasarkan keterangan Suhardiman yang telah berstatus tersangka. Penyidik masih akan mendalaminya lewat pemeriksaan saksi dan bukti lain.

Bacaan Lainnya
Amplop Disimpan 10 Hari Tanpa Dibuka

Soal peluang pemanggilan Raja Juli Antoni, Taufik menyebut hal itu murni kebutuhan penyidikan, bukan respons atas keterangan pihak mana pun. Penyidik disebut bekerja berdasarkan fakta dari pemeriksaan saksi, dokumen penggeledahan, dan barang bukti yang ada.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan amplop itu ditinggalkan Suhardiman saat audiensi 2 Juni 2026, tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudan mengembalikannya tanpa dibuka — perintah yang baru terealisasi 10 hari kemudian, pada 12 Juni 2026, karena kendala jadwal ajudan.

Kasus Jual Beli Jabatan Menjerat Tiga Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi. Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan