KPK Ungkap Raja Juli Laporkan Penolakan Amplop Setelah OTT

Menhut Raja Juli Antoni memperlihatkan surat bukti pengembalian amplop ke Bupati Kuansing kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). (Dok. Samudrafakta)

KPK menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru melaporkan penolakan gratifikasi pada 3 Juli 2026, setelah operasi tangkap tangan yang menyeret Bupati Kuantan Singingi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby.

“Pada Jumat pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Budi mengatakan laporan tersebut disampaikan pada Jumat siang. Keterangan itu menjawab pertanyaan mengenai waktu pelaporan Raja Juli, yang pada hari sama menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan.

Bacaan Lainnya

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK kini memverifikasi serta menganalisis laporan itu. KPK juga akan berkoordinasi secara internal sebelum menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Budi.

Amplop dan Pertemuan 2 Juni

Nama Raja Juli terseret dalam perkara yang menjerat Suhardiman setelah KPK menduga adanya gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan Suhardiman datang untuk audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, kata dia, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup yang dibungkus map.

Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia lalu meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop, menurut Raja Juli, baru terlaksana pada 12 Juni 2026. Proses itu sempat tertunda karena penyesuaian jadwal dan amplop kemudian diserahkan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kuantan Singingi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi yang disebut sebagai OTT ke-14 KPK sepanjang tahun ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan