Raja Juli sebelumnya menjelaskan Suhardiman datang untuk audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, kata dia, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup yang dibungkus map.
Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia lalu meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop, menurut Raja Juli, baru terlaksana pada 12 Juni 2026. Proses itu sempat tertunda karena penyesuaian jadwal dan amplop kemudian diserahkan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kuantan Singingi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi yang disebut sebagai OTT ke-14 KPK sepanjang tahun ini.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni. Sehari setelahnya, KPK menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara suap jabatan, KPK masih mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Budi mengingatkan program Tanah Objek Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional yang tidak boleh dicederai praktik korupsi.
“Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Budi.***





