Kementerian Agama menyatukan 42 organisasi profesi pendidik lintas agama. Namun, langkah ini langsung diiringi desakan FGSNI terkait minimnya peran kementerian mengelola anggaran pendidikan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi mengukuhkan Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama periode 2026-2030. Penyatuan puluhan organisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas agama sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
”Kita boleh berbeda agama, tradisi, dan cara beribadah. Tetapi kita tetap dapat bertemu dalam kemanusiaan,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menekankan bahwa pendidik memikul tanggung jawab moral untuk membentuk manusia melalui pengetahuan, keteladanan, serta nilai-nilai kehidupan. “Tugas guru adalah menyerahkan lentera hati kepada murid. Ke manapun dia pergi, cahaya itu tetap menyertainya,” katanya.
Kritik Status Anggaran Pendidikan
Meski menyambut baik pembentukan wadah baru ini, Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Agus Mukhtar memberikan catatan kritis terkait posisi Kementerian Agama di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agus mendesak agar konfederasi segera melobi Komisi X DPR terkait kewenangan alokasi anggaran.
”Selama ini Kemenag hanya menjadi objek kebijakan anggaran pendidikan di DPR,” tutur Agus. “Saatnya kementerian menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.”





