Selain masalah anggaran, FGSNI juga mendorong konfederasi untuk segera bergerak ke Mahkamah Konstitusi. Ikhtiar kolektif ini ditujukan guna mempercepat proses revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 demi menunjang kesejahteraan guru madrasah swasta.
Energi Baru Kolaborasi
Ihwal tujuan internal lembaga, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno mengatakan konfederasi memiliki kekuatan besar karena menghimpun pendidik dari beragam latar belakang, mulai dari guru madrasah hingga guru Kristen, Katolik, dan Buddha.
”Ketika seluruh kekuatan organisasi profesi guru kita satukan dalam satu visi dan tujuan, kita akan memiliki energi yang jauh lebih besar,” ujar Suyitno.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin resmi menutup Rapat Kerja Nasional konfederasi tersebut, yang diwarnai pengumpulan donasi Rp32,5 juta untuk korban gempa. Ia mengingatkan bahwa transformasi negara tidak mungkin terwujud tanpa sokongan pendidik.
”Saya berharap para guru yang tergabung dalam konfederasi ini terus memikirkan tiga hal penting: kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, dan masa depan bangsa,” kata Kamaruddin. ***





