Kemenag mengoptimalkan dana zakat melalui program pemberdayaan ekonomi di KUA. Penerima zakat ditargetkan bisa mandiri dan naik kelas menjadi pembayar zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur menyatakan instansinya tengah mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Kemenag menargetkan penerima zakat atau mustahik dapat naik kelas.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) 2026. Waryono menjelaskan transformasi ekonomi ini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
“Dengan segenggam lidi yang dipersatukan oleh tali, kita akan lebih mudah merawat mustahik, sehingga cepat tumbuh berkembang menjadi orang yang lebih kuat,” kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Waryono berharap kolaborasi antara KUA, penyuluh agama, dan lembaga amil zakat akan mempercepat kemandirian mustahik. Mereka diharapkan mampu menjadi pembayar zakat alias muzaki, atau minimal munfiq.
Syarat dan Tahapan Pembinaan
Ihwal teknis pelaksanaan, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat Kemenag Muhibuddin mengatakan program ini didesain terstruktur. Tujuannya adalah memulihkan ketahanan ekonomi keluarga mustahik.
Bantuan tidak sekadar diberikan secara cuma-cuma. Kemenag menerapkan syarat ketat, yakni penerima harus warga negara Indonesia di bawah usia 45 tahun serta terdaftar dalam Desil 1-4.
Selain itu, usaha produktif penerima wajib telah berjalan minimal enam bulan dan belum pernah mendapat bantuan serupa. Usaha juga harus berbasis potensi lokal serta memiliki rencana bisnis.
Kemenag menyiapkan delapan tahapan pembinaan untuk mengawal kemandirian usaha mustahik. Tahapan itu membentang dari proses inkubasi, dukungan modal, perluasan akses pasar, hingga fase mukhlas atau kelulusan menjadi muzaki.
Target Ribuan KUA
Pada 2026, Kemenag menargetkan program pemberdayaan menjangkau 1.000 titik KUA. Ke depan, KUA ditargetkan bertransformasi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi lokal, tidak sekadar mengurus administrasi keagamaan.
Saat ini, sebanyak 238 KUA telah resmi disetujui dari 257 usulan yang masuk ke pemerintah pusat. Pelaksanaannya melibatkan 96 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat sebagai mitra.
Setiap mustahik yang lolos asesmen akan dipantau secara berkala selama tiga tahun berturut-turut. Program ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memaksimalkan instrumen keagamaan sosial.
“Program pemberdayaan ekonomi ini kita desain dalam rangka pemulihan resiliensi ekonomi warga, karena tantangan ketahanan keluarga banyak berfokus pada aspek ekonomi,” ujar Muhibuddin.***





