KPK menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetor uang kepada oknum Kanwil BPN. Dugaan itu muncul setelah penyidik menyita uang tunai dan valuta asing.
Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan setoran uang dari sejumlah kantor pertanahan kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. Dugaan itu muncul dalam pengembangan penyidikan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan tersebut pada Minggu, 27 September 2026. Menurut dia, uang yang ditemukan penyidik diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan serta setoran sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur.
Uang dan Perhiasan Disita
KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis, 24 September. Penyidik menemukan uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah. Mereka juga menyita perhiasan yang diduga emas.
KPK masih mendalami asal uang, tujuan setoran, serta identitas pihak yang menerimanya. Lembaga itu belum mengumumkan kantor pertanahan mana saja yang diduga terlibat.
Pengembangan Kasus HGB Bogor
Penggeledahan di Jawa Timur berkaitan dengan penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Perkara awalnya menyangkut dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dugaan setoran dari kantor pertanahan di Jawa ***





