Sidang pembuktian perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar Rabu malam. Di hari yang sama, Denny Indrayana menyinggung jabatan Hasyim Asy’ari di PTPN I.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 30 September 2026, malam. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon dalam sengketa pemilihan kepala daerah yang memakai ijazah atau bukti kelulusan Paket C. Ia mengaku heran fenomena itu muncul berulang.
Majelis yang dipimpin Saldi Isra mendengar keterangan ahli Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, serta saksi I Gusti Putu Artha. Saldi menolak penggantian saksi pada tahap itu karena batas waktu hukum acara sudah lewat.
“Keterangan tertulis di tangan kami itu bisa dijadikan keterangan tanpa kehadiran,” kata Saldi.
Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mereka meminta Mahkamah membatalkan penetapan pencalonan. Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu menjadi pihak turut terkait.
PKPU, Komisaris, dan Keadilan Substantif
Di Cikini, Jakarta Pusat, pada hari yang sama, Denny menyinggung Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditandatangani Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan 13 Oktober 2023. Ia menyebut Pasal 18 ayat 3 aturan itu berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Denny juga menyinggung jabatan Hasyim sebagai komisaris independen PT Perkebunan Nusantara I sekitar tiga bulan lalu. Hasyim sebelumnya diberhentikan sebagai ketua KPU karena pelanggaran kesusilaan.
“Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? Tiga bulan yang lalu jadi komisaris independen,” kata Denny. Ia menilai Indonesia belum punya undang-undang benturan kepentingan dan mengusulkan masa jeda tiga sampai lima tahun bagi mantan anggota KPU sebelum menerima jabatan semacam itu. Dugaan kaitan jabatan itu dengan pencalonan Gibran berasal dari Denny, bukan putusan pengadilan.
Bivitri Susanti di sidang menekankan Mahkamah punya ruang menegakkan keadilan substantif. Ia membedakan pemakzulan pejabat aktif pada Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 dengan syarat kualifikasi saat seseorang menjadi calon.
Kubu pemohon meminta Gibran dihadirkan. Jawaban Saldi belum membuka pemanggilan itu sebagai agenda tetap. Pembuktian KPU masih dijadwalkan. Rapat permusyawaratan hakim direncanakan 2–5 Oktober 2026. Pembacaan putusan disebut 5 atau 6 Oktober.***





