KPK Sita SGD12.000 dari Kasus Bupati Kuansing, Diduga Bagian dari Amplop Menhut 

Menhut Raja Juli Antoni saat mengklarifikasi perihal Amplop dari Bupati Kuansing, Jumat (3/7/2026). (Dok. Samudrafakta)

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang dolar Singapura senilai SGD12.000 atau sekitar Rp168 juta dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga terkait proses pengurusan alih fungsi hutan yang melibatkan Koperasi Unit Desa di kabupaten tersebut.

“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15.000.000,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi di Jakarta. Selain dolar Singapura, penyidik juga menyita Rp15 juta dari saksi lain berinisial FHD.

Dugaan Kaitan dengan Amplop di Kementerian Kehutanan

Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan dana dari anggota KUD untuk mengurus permohonan alih fungsi hutan lindung. Kewenangan penerbitan izin memang berada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis.

Bacaan Lainnya

Penyidik menduga uang yang disita merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya sempat ditinggalkan Suhardiman di kantor Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik masih mendalami hubungan antara uang sitaan tersebut dengan pengembalian amplop oleh pihak kementerian.

Dalam perkara ini, Suhardiman telah berstatus tersangka suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Ia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai sekda.

Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport ketika Suhardiman masih menjabat pelaksana tugas bupati. Selain Suhardiman, KPK menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri dugaan aliran dana dari sejumlah KUD yang terkait perubahan status kawasan hutan. Proses ini terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan