Sampai kini, proses perubahan HGB ke SHM mandek lebih dari tiga bulan karena klaim aset eks eigendom yang diajukan Pertamina.
Sebagai informasi, PP 18/2021 menegaskan bahwa dokumen bekas hak barat seperti eigendom tidak lagi sah dan statusnya otomatis menjadi tanah negara. Arsip tersebut kini hanya menjadi petunjuk administratif tanpa kekuatan hukum.***





