Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Ungkap Modus Suap untuk Kecilkan Tagihan Wajib Pajak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. - Dok. Samudrafakta
Kejagung menggeledah rumah pejabat pajak terkait dugaan suap untuk mengecilkan kewajiban pajak 2016–2020.

Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Modus yang diselidiki adalah praktik suap untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan dalam rentang 2016 hingga 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah tim menemukan indikasi adanya mufakat jahat antara oknum pegawai pajak dan wajib pajak. 

“Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” ujar Anang, Senin (17/11/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, para terduga pelaku sepakat mengurangi nilai kewajiban pajak perusahaan tertentu dengan imbalan tertentu. “Ya, memperkecil pembayaran pajak. Tapi kan ada kompensasi untuk memperkecil. Ada kesepakatan, ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” jelas Anang.

Sejumlah orang telah diperiksa sejak penyidikan dimulai. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah seorang pejabat pajak. “Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen,” kata Anang.

Kejagung belum merinci kapan penyidikan dimulai maupun detail barang bukti yang diamankan. Termasuk soal dugaan penyitaan kendaraan bermotor dari lokasi penggeledahan. “Nanti diinformasikan lebih lanjut,” ujar Anang.***

Pos terkait